HAJAT akbar seleksi CPNS tahun 2013 yang
ditunggu-tunggu masyarakat segera digelar. Mulai tanggal 2 September 2013,
sejumlah instansi mulai mengumumkan lowongan CPNS. Sebanyak 339 instansi
pemerintah, terdiri dari 69 kementerian/lembaga, 23 pemerintah provinsi, dan
237 kabupaten/kota, tahun ini menggelar seleksi CPNS dari jalur pelamar umum.
Jalur ini, formasi ada 65 ribu, terbagi 40 ribu untuk pemerintah daerah dan 25
ribu untuk instansi pusat.
Selain dari jalur pelamar umum, pemerintah juga menggelar seleksi CPNS
dari tenaga honorer kategori 2. Lebih dari 600 ribu tenaga honorer kategori 2
akan memperebutkan kursi CPNS melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes
kompetensi bidang pada tanggal 3 November 2013. “Peserta wajib mengikuti tes
kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Setiawan Wangsaatmaja. Pada hari yang sama juga digelar TKD dengan sistem
lembar jawaban komputer (LJK) untuk memperebutkan kursi CPNS dari jalur
pelamar umum.
Selain seleksi CPNS dari honorer K2 dan jalur pelamar umum, tahun ini ada
tiga skema seleksi CPNS lain, yakni formasi khusus untuk dokter, seleksi
untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS,
dan seleksi CPNS calon siswa ikatan dinas. Selain itu ada juga afirmasi untuk
kaum disable, putera-puteri terbaik Papua, serta bagi atlet berperestasi untuk
menjadi PNS.
Untuk TKD, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi CPNS menyiapkan
tiga tipe/kelompok soal tes, yakni tipe A (SLTP, SD), tipe B (SLTA, D1,
D2 – D3/sarjana muda), dan tipe C, yakni untuk jenjang pendidikan D4, S1, S2,
dan S3. Penyusunan soal TKD dilakukan Panselnas dibantu oleh konsorsium
perguruan tinggi negeri (PTN). Sedangkan soal TKB, disusun oleh instansi
pembina masing-masing. Untuk bidang kependidikan oleh Kemendikbud, untuk
kesehatan oleh Kemenkes, bidang administrasi umum oleh BKN, dan seterusnya.
Menurut Setiawan, penentuan kelulusan tenaga honorer kategori 2
berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan oleh
Menteri PANRB. “Pengumuman hasil tes, baik TKD maupun TKB juga akan dilakukan
oleh Menteri PANRB,” tambahnya.
Apabila jumlah peserta seleksi K2 yang memenuhi passing grade kurang
dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi bersangkutan, mereka
dialokasikan pada tahun 2013. Namun, bila jumlah yang memenuhi passing
grade lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, maka untuk
tahun 2013 didahulukan yang usianya lebih tua. Selebihnya untuk tahun 2014.
“Alokasi formasi juga memperhatikan persentase belanja pegawai dalam APBD,”
katanya. (ags)
Selengkapnya bisa dilihat di link bawah ini, semoga bermangpa'at! :-)